THAHARAH (BERSUCI)
A.
ARTI THAHARAH
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut
syara’ ialah bersuci dari hadats dan najis.
Bersuci ada dua bagian:
1.
Bersuci dari hadats
Ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
2.
Bersuci dari najis
Ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
1.
Macam – macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan
menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum
dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan menyucikan ialah :
1.
Air hujan 5.
Air salju
2.
Air sumur 6.
Air telaga
3.
Air laut 7.
Air embun.
4.
Air sungai
2.
Pembagian Air
Diitinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian:
a.
Air suci dan menyucikan
Yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk
bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
b.
Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh
digunakan
Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari)di tempat logam
yang bukan emas.
c.
Air suci tetapi tidak dapt menyucikan
Seperti air musta’mal (air yang telah dipergunakan bersuci) untuk
menghilangkan hadats atau najis walaupun tidak berubah warna, bau atau rasa.
d.
Air mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari
dua kulah, maka air ini tidak suci dan tidak dapat mnyucikan. Jika lebih dari
dua kulah tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Note: dua kulah sama dengan 217 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya
= panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm dan dalam/ tinggi 62,4 cm atau lebih.
Peringatan!
Ada
satu macam air lagi ialah suci menyucikan tetapi haram memakainya, yaitu air
yang diiperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.