Kali ini saya akan men share hal hal yang di perbolehkan
dalam puasa karna banyak yang bertanya Tanya sikat gigi waktu puasa boleh
apa tidak menelan ludah boleh tidak maka
saya bagikan ini agar tidak terjadi hal keragu raguan, yang saya bagikan ini
saya dapt dari sebuah buku tahunan setiap bulan puasa terbit
1. Menelan ludah
Seorang yang sedang puasa di perbolehkan
bagi nya menelan ludah nya sendiri meskipun jumlah nya banyak, dengan catatan
ludah nya tadi tidak di keluarkan terlebih dahulu dari mulut, misalnya di
tampung dalam sebuah wadah kemudian di minum kembali, apabila hal ini dilakukan
maka hal tersebut tidak di perbolehkan
2. Bersiwak/gosok gigi
Seseorang yang puasa tidak mengapa dia bersiwak sepanjang
siang, kecuali imam ahmad Bin Hambal
yang memakruhkan gosok gigi setelah
matahari condong (setelah waktu dzuhur) adapun gosok gigi menggunakan pasta
gigi ketika berpuasa diperbolehkan , namun untuk bentuk kehati hatian lebih
baik tidak menggunakan pasta gigi karna ada pasta gigi yang ada rasa seperti
pasta gigi anak kecil ada rasa anggur, apel, y tau lah tu pasta gigi apa jadi sebaik nya jangan
menggunakan pasta gigi, terutama setelah matahari sudah condong (wallahu A’lam
bish showab)
3. Mendinginkan badan dengan air
Bagi orang yang puasa diperbolehkan baginya
membasahi seluruh tubuhnya, bahkan ketika puasa berendam di air sekalipun hal
tersebut diperbolehkan, namun kita harus berhati - hati karena ditakutkan akan menelan air
tersebut.
4. Menelan makanan untuk anak kecil
seseorang yang berpuasa diperbolehkan
mengunyah makanan bagi anak kecil hal tersebut diperbolehkan ketika memenuhi 2
ketentuan, yaitu tidak ada orang lain disekitar kita yang bisa mengunyah
makanan tersebut tidak masuk tenggorokan, apabila 2 hal tidak dapat dipenuhi
maka mengunyah makanan bagi orang yang shum tidak diperbolehkan.
5. Mencicipi makanan
Bagi ibu – ibu yang berpuasa, di perbolehkan
bagi dia untuk mencicipi makanan yang sedang dia masak, namun hendak nya tidak
berlebihan dan hanya di lidah saja kemudian setelah jelas rasa yang ada, maka
segera kita buang makanan tersebut, namun ketika ada orang lain tidak berpuasa,
kemudian dia memiliki kemampuan untuk menilai suatu rasa masakan, maka orang
tersebut (orang tidak berpuasa) lebih
berhak dari orang berpuasa (untuk mencicipi makanan tersebut).