Hai sobat terima kasih karna telah berkunjung di blog saya
yang sederhan ini, Kali ini saya akan menshare hukum – hukum dalam islam langsung saja
HUKUM ISLAM
1.
Mukallaf
Orang mukallaf
ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan
menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta
telah mendengar seruan agama.
2.
Hukum
– hukum islam
Hukum islam yang
biasa juga disebut hokum syara’ terbagi mejadi lima :
a. Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah
itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosal
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
1. Wajib ‘ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang
mukallaf.
Seperti shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan dan
sebagai nya
2. Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila
telah dikerjakan oleh sebagian dari orang – orang mukallaf. Dan berdosalah
seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti
menyalatkan mayit dan menguburkan nya
b. Sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa
Sunnah dibagi menjadi dua :
1. Sunnah mu’akad
Yaitu sunnah yang sangat di anjurkan mengerjakan nya.
Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha sebagainya
2. Sunnah Ghairu Mu’akkad
Yaitu sunnah biasa
c. Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat
pahala dan jika dikrejakan mendapat dosa. Seperti meniggalkan salah satu dari
kewajiban, berzinah, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alas an yang
sah meminum minuman yang memabuk kan, berdusta, mendurhaka, dan sebagai nya
d. Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak
berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti petai, bawang mentah,
dan sebagai nya.
e. Mubah
Yaitu Sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak
mendapat pahala dan tidak berdosa dan tidal berdosa. Dan jika ditinggalkan juga
tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelaskan boleh dikerjakan dan boleh
ditinggalkan.
Seperti makan, minum, tidur, kegiatan,rutin, yang tidak
diperintahkan dan tidak dilarang oleh agama dan sebagai nya.