KURSOR merah

Translate

Rabu, 25 Juni 2014

macam macam hukum islam




Hai sobat terima kasih karna telah berkunjung di blog saya yang sederhan ini, Kali ini saya akan menshare hukum – hukum  dalam islam langsung saja

HUKUM ISLAM
1.       Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar  seruan agama.

2.       Hukum – hukum islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hokum syara’ terbagi mejadi lima :
a.       Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosal

Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
1.       Wajib ‘ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf.
Seperti shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan dan sebagai nya

2.       Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang – orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Seperti menyalatkan mayit dan menguburkan nya

b.      Sunah
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa
Sunnah dibagi menjadi dua :
1.       Sunnah mu’akad
Yaitu sunnah yang sangat di anjurkan mengerjakan nya. Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha sebagainya

2.       Sunnah Ghairu Mu’akkad
Yaitu sunnah biasa

c.       Haram
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikrejakan mendapat dosa. Seperti meniggalkan salah satu dari kewajiban, berzinah, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alas an yang sah meminum minuman yang memabuk kan, berdusta, mendurhaka, dan sebagai nya
d.      Makruh
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti petai, bawang mentah, dan sebagai nya.

e.      Mubah
Yaitu Sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan tidal berdosa. Dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelaskan boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Seperti makan, minum, tidur, kegiatan,rutin, yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang oleh agama dan sebagai nya.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar